Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

Gugatan Abdurrahman Dikabulkan PTUN Palangkaraya, SK Dari Bupati Dibatalkan

Maharati News – Palangka Raya, Waktu itu pada bulan November Kuasa Hukum Bapak Abdurrahman melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkarya, dan pada tanggal 2 Maret gugatannya diterima namun sebagian.

Beberapa amar putusannya adalah membatalkan SK Bupati No 339 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa di Kabupaten Kapuas dan kemudian amar yang kedua, mencabut SK dari bupati No 339 tersebut.

“Hari ini saya bersama Bapak Abdurrahman mengambil putusan tata usaha negara perkara NO 33 gugatan SK Bupati Kapuas, tentang pelantikan dan pemberhentian kepala desa serentak di desa Handewung Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas,” ucap Jefriko Seran selalu Kuasa Hukum Bapak Abdurrahman.

Dia melanjutkan, akan menunggu selama 14 hari ini, bagaimana dari pihak bupati yang dalam perkara ini sebagai tergugat, apakah mau melakukan upaya banding ataupun akan meng SK kan pak Abdurrahman sebagai pemenang.

Pada kesempatan itu Jefriko juga mengucapkan, banyak terima kasih, karena ternyata keadilan di Indonesia ini masih ada, dan terbukti di PTUN Palangkaraya bahwa fakta persidangan dari surat-suara semua, dari fakta-fakta di lapangan, Bapak Abdurrahman lah pemenangnya di sana.

“Kita semua buktikan di dalam fakta persidangan, bahwa di sana ada persekongkolan diantara mereka tergugat yang kita bongkar semua, dan itu menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk memutus perkara ini,” tandasnya. (Perdi/MN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *