Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

Ijin Galian C dan WPR, Kadis ESDM Jelaskan Ini

Foto: Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Vent Christway. 

Maharati News – Palangka Raya, Perizinan komoditas batuan atau yang biasa disebut dengan Galian C, kini sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Vent Christway saat diwawancarai oleh sejumlah awak media, Minggu (28/5/23).

“Oleh karena itu perizinan Galian C ini, di delegasikan pada Pemerintah Provinsi Kalteng. Terkait itu ada dua bentuk izin, yang pertama Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yakni untuk luasan 50 hektar kebawah. Untuk luasan yang di atas 50 hektar itu Izin Usaha Pertambangan (IUP),” ucap Vent.

Untuk kelancaran investasi di Kalteng, Dinas ESDM Kalteng juga telah beberapa kali mengadakan rapat yang membahas tentang permohonan wilayah seperti wilayah pertambangan rakyat (WPR) sejak bulan Oktober 2022 lalu.

Mekanismenya yakni, masyarakat mengajukan permohonan, lalu pihaknya akan melakukan pembahasan lintas sektor.

Pembahasan lintas sektor itu penting menurutnya, agar lebih mendapatkan banyak informasi terkait wilayah yang diajukan izin tersebut. Termasuk apakah itu masuk wilayah hutan, penguasaan hak tanah, sehingga hal itu sudah terkam dari awal.

“Jadi ini sudah diantisipasi bahwa, seperti kalau ada hak tanah sehingga harus diselesaikan melalui peraturan yang berlaku. Sehingga setelah dilakukan record, peninjauan ke lapangan baru wilayahnya akan kita lakukan pemetaan,” terang Vent.

Hal itu tentunya berkaitan dengan proses secara administrasi yang telah ditelaah, yang mencakup lintas sektor mulai dari Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, BPN, DLH, PUPR, sehingga hal itu harus menjadi prioritas.

Adapun hingga saat ini terkait dengan izin WPR sudah banyak yang telah diberikan persetujuan wilayah, kemudian diteruskan nanti pengurusan izinnya melalui sistem OSS dalam hal ini melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Untuk saat ini, pajak daerah (Galian C) masih belum ada pemasukan untuk daerah. Namun nantinya melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, nanti ada opsen (pungutan) pajak untuk mineral bukan logam dan batuan,” tutupnya. (Perdi/MN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *