Karhutla Kalteng Kian Mengkhawatirkan, Kapan Pemerintah Perlu Naikkan Status Darurat?

Karhutla Kalteng Kian Mengkhawatirkan, Kapan Pemerintah Perlu Naikkan Status Darurat?
Foto ini digunakan sebagai pelengkap dan pemanis visual dalam artikel.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ancaman serius di Kalimantan Tengah. Titik kebakaran bermunculan di sejumlah wilayah, luas lahan terbakar terus bertambah, sementara kabut asap mulai dirasakan masyarakat.

Persoalannya, ketika api semakin sering muncul dan kondisi lingkungan semakin kering, pemerintah daerah harus menentukan seberapa besar respons yang diperlukan.

Di tingkat kabupaten dan kota, langkah penanganan sudah dilakukan. Palangka Raya, misalnya, memperpanjang status siaga darurat karhutla dan kekeringan hingga 8 September 2026. Hingga 12 Agustus, tercatat 208 kejadian kebakaran dengan luas lahan terbakar mencapai 183,08 hektare.

Pertanyaannya kemudian: apa yang terjadi apabila Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tidak segera menetapkan status keadaan darurat karhutla di tingkat provinsi?

Bukan Sekadar Soal Label Status

Status keadaan darurat bukan sekadar istilah administratif. Dalam sistem penanggulangan bencana Indonesia, status tersebut berkaitan dengan bagaimana pemerintah mengorganisasi komando, pengerahan sumber daya, penanganan masyarakat terdampak, hingga penggunaan instrumen pendanaan untuk keadaan darurat.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 menegaskan bahwa penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Pada tahap tanggap darurat, penanganan bencana dapat didukung APBN, APBD dan dana siap pakai dengan mekanisme khusus.

Artinya, semakin besar skala bencana, semakin penting pula kejelasan status dan mekanisme komandonya.

Bagaimana Pengaruhnya terhadap Anggaran?

Ini bagian yang sering disalahpahami.

Tidak menetapkan status tanggap darurat bukan berarti APBD otomatis tidak bisa digunakan untuk menangani karhutla. Pemerintah daerah tetap dapat membiayai kegiatan yang sudah dianggarkan sesuai program dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Namun, ketika kebutuhan penanganan meningkat dan anggaran reguler tidak mencukupi, status keadaan darurat menjadi sangat penting karena berkaitan dengan mekanisme belanja untuk kondisi darurat.

PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa Belanja Tidak Terduga (BTT) merupakan pengeluaran APBD untuk keadaan darurat, termasuk bencana. Dalam kondisi tertentu, apabila BTT tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat melakukan penjadwalan ulang program dan kegiatan atau memanfaatkan kas yang tersedia sesuai mekanisme yang ditentukan.

Bahkan, PP tersebut secara khusus memberikan pengecualian dalam penyusunan anggaran untuk kebutuhan tanggap darurat bencana. Artinya, terdapat mekanisme khusus agar pemerintah dapat merespons kebutuhan darurat tanpa harus menunggu seluruh proses penganggaran normal berjalan.

Karena itu, status darurat bukan “kunci tunggal” untuk membuka APBD, tetapi memberikan kerangka hukum dan operasional yang lebih kuat bagi pemerintah untuk mengerahkan sumber daya secara cepat ketika kondisi memang memenuhi kriteria darurat.

Dukungan Pemerintah Pusat Juga Berkaitan dengan Status

Dampak lainnya adalah koordinasi dan dukungan lintas pemerintahan.

BNPB menjelaskan bahwa Dana Siap Pakai digunakan dalam status keadaan darurat bencana. Pedoman BNPB juga menyebut status keadaan darurat mencakup siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan.

Dengan adanya status yang jelas, kebutuhan daerah dapat lebih mudah ditempatkan dalam kerangka penanganan darurat dan dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.

Ini menjadi penting karena karhutla tidak selalu dapat ditangani hanya dengan kekuatan BPBD dan perangkat daerah.

Pemadaman dapat membutuhkan tambahan personel, peralatan, kendaraan, sumber air, pompa, dukungan udara, logistik hingga operasi modifikasi cuaca.

BNPB sendiri pada akhir Juli telah memperkuat koordinasi penanganan karhutla di Kalimantan Tengah untuk mengantisipasi puncak El Niño.

Risiko Terbesar Justru Jika Api Terlambat Ditangani

Karhutla memiliki karakter berbeda dengan kebakaran biasa.

Api di lahan gambut dapat menjalar di bawah permukaan. Titik yang terlihat padam belum tentu benar-benar aman. Kondisi itu terlihat di Palangka Raya, di mana petugas harus melakukan pembasahan hingga lapisan gambut benar-benar dingin agar api tidak kembali menyala.

Jika respons terlambat, biaya penanganan justru berpotensi menjadi lebih besar.

Api yang awalnya hanya membakar beberapa hektare dapat meluas. Kebutuhan air meningkat. Personel harus ditambah. Peralatan harus digerakkan lebih jauh. Dampak terhadap kesehatan masyarakat juga dapat berkembang.

Dengan kata lain, menunda keputusan tidak selalu berarti menghemat anggaran.

Dalam kondisi tertentu, keterlambatan justru dapat membuat kebutuhan anggaran penanganan semakin besar.

Ancaman Karhutla Belum Berakhir

Peringatan dari BMKG menunjukkan kondisi yang perlu diperhatikan.

Pada awal Agustus, BMKG mencatat ribuan lokasi mengalami hari tanpa hujan dalam kategori sangat panjang hingga ekstrem. Kalimantan bagian selatan termasuk wilayah yang mengalami periode kering panjang. BMKG juga mendeteksi sebaran asap di Kalimantan Tengah bersama sejumlah wilayah Kalimantan lainnya.

Lebih jauh, BMKG pada 30 Juli 2026 memperkirakan El Niño kuat dapat bertahan hingga awal kuartal pertama 2027. Puncak musim kemarau 2026 diproyeksikan terjadi pada Agustus dan September, sementara kondisi kemarau di banyak wilayah diperkirakan lebih kering dari normal.

Kondisi tersebut membuat karhutla bukan persoalan yang selesai hanya dengan memadamkan api hari ini.

Status Harus Berdasarkan Kajian, Bukan Tekanan

Meski demikian, penetapan status tanggap darurat tetap harus berdasarkan kajian objektif mengenai kondisi bencana, ancaman, dampak, kemampuan sumber daya daerah dan kebutuhan penanganan.

Pemerintah provinsi tidak seharusnya menetapkan status hanya karena tekanan opini publik. Sebaliknya, pemerintah juga tidak boleh menunggu sampai kondisi memburuk apabila indikator kebencanaan menunjukkan kebutuhan peningkatan penanganan.

Di sinilah pentingnya keterbukaan data.

Masyarakat berhak mengetahui berapa jumlah kejadian karhutla, luas lahan terbakar, perkembangan titik panas, kualitas udara, wilayah terdampak, kemampuan personel dan peralatan, serta berapa anggaran yang tersedia untuk penanganan.

Sebab, pertanyaan publik pada akhirnya sederhana:

Jika api semakin banyak, asap mulai mengganggu dan kemarau semakin kering, kapan pemerintah provinsi menganggap kondisi tersebut sudah cukup serius untuk ditangani sebagai keadaan darurat?

Karhutla bukan hanya persoalan api.

Ia menyangkut kesehatan, lingkungan, transportasi, pendidikan, aktivitas ekonomi dan keselamatan masyarakat.

Karena itu, yang paling penting bukan sekadar ada atau tidak ada status tanggap darurat, melainkan apakah pemerintah memiliki respons yang cepat, terukur, transparan dan didukung anggaran yang memadai sebelum kebakaran berubah menjadi bencana yang jauh lebih mahal untuk ditangani.

Penulis: perdi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300banner 325x300banner 325x300