MAHARATINEWS, Palangka Raya – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan permasalahan kepengurusan Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSU SB) di Kabupaten Seruyan. Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas konflik internal koperasi tersebut.
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong, menegaskan bahwa persoalan yang terjadi saat ini masih berada dalam proses hukum, sehingga diperlukan kehati-hatian dalam mengambil keputusan, terutama terkait pembagian hak kepada anggota. Ia menyebutkan bahwa pembagian sebesar 13 persen yang menjadi polemik sebaiknya ditahan sementara hingga ada kejelasan hukum.
“Yang boleh dibagikan adalah hak-hak anggota yang memang jelas. Sementara yang masih menjadi sengketa, khususnya 13 persen itu, sebaiknya ditahan sampai ada kesepakatan atau keputusan pengadilan,” ujarnya, Senin (20/7/2026).
Ia menilai konflik yang melibatkan dua kelompok kepengurusan dalam KSU SB berpotensi semakin memperkeruh keadaan jika tidak segera ditangani secara serius oleh pemerintah. Karena itu, ia meminta pemerintah untuk tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa solusi yang jelas.
Lebih lanjut, ia menyarankan agar pemerintah mengambil alih sementara pengelolaan koperasi guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, kedua belah pihak diminta menyerahkan pengelolaan kepada pemerintah sampai ada keputusan yang sah dan mengikat.
“Pemerintah harus tegas, ambil alih sementara, dan minta kedua kelompok menyerahkan pengelolaan. Ini penting agar masalah tidak semakin melebar dan bisa diselesaikan dengan baik,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian konflik secara proporsional dengan mengedepankan kepentingan seluruh anggota koperasi. Diharapkan, langkah tegas pemerintah dapat meredam konflik serta mengembalikan kepercayaan anggota terhadap koperasi.
RDP tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Kalteng dalam mendorong penyelesaian persoalan yang berdampak langsung terhadap masyarakat, khususnya anggota koperasi di Kabupaten Seruyan. (mnc-neha)

