Ketua PT Surabaya Sujatmiko Raih Doktor Cumlaude, Disertasinya Soroti Celah Hukum Pidana Korporasi

Ketua PT Surabaya Sujatmiko Raih Doktor Cumlaude, Disertasinya Soroti Celah Hukum Pidana Korporasi
Ketua PT Surabaya Sujatmiko saat memaparkan disertasinya yang berjudul Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Perpajakan yang Dilakukan Oleh Direksi Perseroan Terbatas

MAHARATINEWS, Jakarta – Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Sujatmiko, mencatat pencapaian akademik baru. Pada Jumat, 21 Agustus 2026, Sujatmiko dinyatakan lulus dalam ujian sidang terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Jakarta, dengan predikat Cumlaude.

Disertasi yang dipertahankan Sujatmiko mengangkat persoalan serius dalam penegakan hukum, yakni pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh direksi perseroan terbatas.

Penelitian tersebut menemukan masih adanya persoalan dalam menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana. Bahkan, kajian Sujatmiko menemukan adanya tujuh kekosongan norma serta disparitas dalam sejumlah putusan perkara perpajakan.

Salah satu sorotan disertasinya adalah perbedaan dalam menentukan siapa yang harus bertanggung jawab ketika tindak pidana perpajakan terjadi dalam tubuh korporasi, termasuk bagaimana membedakan peran masing-masing anggota direksi.

Dari penelitian tersebut, Sujatmiko merumuskan Model Diferensiasi Peran Direksi dalam Tindak Pidana Perpajakan (Model DPD-Tax).

Model itu menggunakan enam elemen, yakni kejelasan subjek hukum, kriteria diferensiasi peran, stelsel sanksi proporsional, konsistensi doktrin, kepastian penegakan, serta integrasi administrasi pajak.

Kebaruan penelitian tersebut terletak pada matriks diferensiasi peran berdasarkan empat variabel: lingkup kewenangan, arah kepentingan, letak kesalahan, dan aliran manfaat.

Dalam sidang tersebut, Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Agung RI periode 2012–2020, turut menjadi penguji. Ia memberikan apresiasi terhadap Sujatmiko yang tetap menyelesaikan pendidikan doktoral di tengah perjalanan kariernya sebagai hakim.

Sujatmiko menjalani karier kepemimpinan peradilan dengan pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar dan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, sebelum dipercaya menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya.

Adapun promotor dalam sidang tersebut adalah Prof. Dr. Adnan Hamid, S.H., M.H., M.M., Rektor Universitas Pancasila, bersama Prof. Dr. Agus Surono, S.H., M.H. dan Dr. Agung Iriantoro, S.H., M.H.

Tim penguji lainnya terdiri dari Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H.; Prof. Dr. Irwansyah, S.H., M.H.; Prof. Dr. Kurnia Toha, S.H., LL.M., Ph.D.; serta Dr. Andi Wahyu, S.H., M.H.

Gelar doktor dengan predikat Cumlaude tersebut menambah catatan penting perjalanan Sujatmiko, sekaligus memperlihatkan bahwa pengembangan ilmu hukum tetap dapat berjalan seiring dengan tanggung jawab memimpin lembaga peradilan. (perdi)

Penulis: perdi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300banner 325x300banner 325x300