Maharati News – Jakarta, Ketua Umum Perkumpulan Lawung Bahandang (PLB) Kalimantan Nopri Anton Susilo ungkapkan kekecewaannya atas Putusan Sidang Edy Mulyadi yang dianggapnya tidak berkeadilan.
Seperti diketahui perbuatan Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dituntut 4 Tahun Penjara dalam kasus menghina warga Kalimantan dengan menyebut wilayah tersebut sebagai “tempat jin buang anak.”
Namun pada saat Hakim Ketua Adeng AK membacakan amar putusan, Edy Mulyadi divonis 7 bulan 15 hari penjara.
“Kami PLB Kalimantan sedari awal telah ikut mengawal kasus ini, dengan tegas menyatakan tidak menerima keputusan hakim yang tidak sesuai dengan apa yang sudah diperbuat oleh Edy Mulyadi,” tegas Susilo kepada media ini, Senin (12/9/22).
“Edy Mulyadi harusnya mendapat hukuman lebih berat dan setimpal, atas penghinaan yang sudah dilakukannya terhadap Dayak Kalimantan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, eks calon legislatif Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada akhir Januari 2022 lalu. Kasus yang menjerat Edy Mulyadi itu bermula dari pernyataannya soal lokasi Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan sebagai tempat jin buang anak. (Perdi/MN).