MAHARATINEWS, Palangka Raya – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Laut guna mempelajari pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di daerah tersebut.
Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Sirajul Rahman, mengungkapkan bahwa program RTLH di Kabupaten Tanah Laut memanfaatkan Data Tunggal Sasaran Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui sistem pendataan kolaboratif lintas sektor, mulai dari Musrenbang, pokok pikiran (pokir) dewan, hingga usulan dari desa.
“Data dikunci secara by name by address melalui SK H-1 tahun pelaksanaan, sementara usulan mendadak diakomodasi lewat BAZNAS atau Dinas Sosial,” ujarnya di DPRD Kalteng, Selasa (4/8/2026).
Politisi PKS ini menjelaskan, pengerjaan fisik RTLH di Tanah Laut saat ini dialokasikan sebesar Rp25 juta per unit, dengan fokus perbaikan pada tiga komponen utama yakni atap, lantai, dan dinding atau dikenal dengan istilah Aladin. Pelaksanaannya dilakukan murni secara swadaya oleh masyarakat yang bersinergi dengan TNI/Polri, tanpa melibatkan kontraktor pihak ketiga.
Ia menambahkan, proses pengerjaan diawasi ketat oleh Tim Fungsional Lapangan (TFL) yang telah mengantongi SK Bupati, sehingga kualitas dan akuntabilitas program tetap terjaga meski dikerjakan secara swadaya.
Menurut Sirajul, model kemandirian dan sistem pengawasan ketat yang diterapkan Kabupaten Tanah Laut ini berpotensi besar untuk diadopsi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Ia menyoroti rencana Tanah Laut meningkatkan anggaran RTLH menjadi Rp38 juta per unit pada 2026, yang nantinya akan diintegrasikan dengan program pembangunan sanitasi dan pengentasan stunting.
“Model ini bisa menjadi referensi strategis, khususnya dalam pengintegrasian program perumahan dengan sanitasi dan penanganan stunting,” katanya.
Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memperkaya masukan bagi Komisi IV dalam merumuskan kebijakan perumahan rakyat yang lebih efektif di Kalimantan Tengah. (mnc-neha)

