Maharati News – Palangka Raya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melaksanakan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait penyerahan penetapan penghentian perkara kemitraan inti plasma perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kalteng.
Pertemuan itu berlangsung di Aula Jayang Tingang (AJT), LT. II Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (22/11/22).
“Kami tadi telah melakukan penyerahan penetapan, kepada salah satu pelaku usaha di bidang perkebunan sawit. Kemarin sempat berperkara di KPPU, namun kemudian pihaknya telah berhasil melakukan perbaikan ataupun perubahan perilaku,” tutur Ketua KPPU RI M. Afif Hasbullah kepada sejumlah awak media.
Ke depan hal seperti itu dapat menjadi sebuah pembelajaran, terutama bagi para pelaku usaha di perkebunan sawit agar memperhatikan terkait dengan kewajiban 20 persen dari HGU yang diberikan kepada masyarakat sekitar.
“Tentu kalau misalnya hal itu belum dipenuhi, maka KPPU punya fungsi ataupun tugas untuk melakukan suatu penegakan hukum kepada setiap pelaku usaha yang bermitra dengan UMKM di bidang perkebunan sawit, yang belum melaksanakan kewajibannya yaitu 20 persen untuk kemitraan dengan UMKM ataupun petani sekitar perkebunan,” kata Afif.
Sementara itu, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi atas kinerja KPPU RI yang telah melakukan pengawasan atas evaluasi kemitraan terhadap PT. Karya Makmur Bahagia (KMB), sehingga mengubah perilaku pelaku usaha untuk mewujudkan iklim persaingan usaha yang baik.
PT. KMB telah memberikan contoh yang baik dalam hal melaksanakan pembinaan koperasi dan UMKM yang berada di sekitar wilayah tersebut. “Maunya saya selaku Gubernur adalah agar hal tersebut bisa diikuti oleh perusahaan-perusahaan yang lain,” ucap Gubernur.
“Dan setahu saya mereka ini (PT. KMB) sudah melakukan plasma yang terbaik di Provinsi Kalimantan Tengah,” sambung Gubernur Sugianto menegaskan.
Selain itu, Gubernur juga mengatakan bahwa kehadiran PBS di Kalteng, hendaknya selalu bersinergi dengan pemerintah daerah setempat untuk mensejahterakan masyarakat sekitar perusahaan tersebut berada. (Perdi/MN).

