Sebentar lagi lebaran tiba. Semangat dan sorak sorai untuk menyongsongnya makin hari makin berasa, seiring akan berakhirnya masa puasa sepanjang Bulan Ramadhan. Mendekati hari lebaran, sudah menjadi tradisi saling berkirim parcel sebagai bagian mengikat dan memperat tali silahturami. Lebaran akan berlalu dengan hambar apabila tidak disertai saling bertukar hampers. Demikian juga took-toko pada berlomba menggali rejeki dengan menyediakan berbagai parcel dalam bentuk aneka hampers yang terbungkus cantik dalam nuansa islami. Tetapi di balik budaya baik tersebut ada celah perbuatan korupsi, yaitu sebagai bentuk modus suap dan gratifikasi. Tidak main-main, siapa yang terlibat suap dan grartifikasi akan berhadapan dengan ancaman hukuman hingga 4-20 tahun penjara, bahkan dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, disertai denda ratusan juta hingga satu miliar rupiah. Baik pemberi maupun penerimanya dapat terjerat sanksi pidana tersebut.
Begini penjelasannya:
Dalam hukum anti korupsi yang berlaku di Indonesia, parcel, baik berupa barang ataupun makanan, dapat dikategorikan sebagai gratifikasi dalam arti luas. Parcel atau bingkisan hari raya dapat dikategorikan sebagai suap atau gratifikasi yang dilarang jika diberikan kepada pegawai negeri/penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya. Jika parcel diberikan dengan tujuan mempengaruhi keputusan atau mendapatkan imbalan (misal: memenangkan tender), ini dikategorikan sebagai tindakan pidana suap. Parcel yang tidak dianggap gratifikasi suap adalah pemberian yang tidak berkaitan dengan jabatan, seperti pemberian dari teman atau keluarga yang tidak memiliki kepentingan dinas. Jika parcel diberikan oleh stakeholder, pengguna jasa, atau rekanan bisnis yang berkaitan dengan kewenangan jabatan, parcel wajib ditolak. Pemberian ini dilarang karena berpotensi mempengaruhi profesionalisme, sehingga dapat berlawanan dengan tugas dan tanggung jawab si penerima.
Perbedaan Gratifikasi dan Suap
Tentang suap, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, disebutkan (Pasal 2 dan Pasal 3) sebagai siapa saja yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap. Kemudian, siapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap.
Pasal-pasal suap juga tersesbar diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 20/2001 jo. No. 31/1999), yaitu dalam Pasal 5, 6, 11, 12, dan 13, yang menyasar pemberi (aktif) dan penerima (pasif), termasuk suap kepada hakim dan penyelenggara negara. Pasal 5 mengatur suap aktif dan pasif. Memberi hadiah/janji kepada pegawai negeri/penyelenggara negara (Pasal 5 ayat 1) atau penerimaan oleh pegawai negeri/penyelenggara negara (Pasal 5 ayat 2) untuk berbuat/tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. Pasal 6 tentang memberi hadiah atau janji kepada hakim atau advokat untuk mempengaruhi putusan perkara. Pasal 11 tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga diberikan karena kekuasaan/kewenangannya. Pasal 12 mengatur suap kepada pegawai negeri/penyelenggara negara yang melampaui kewenangannya, termasuk hakim dan advokat, dengan sanksi lebih berat, termasuk terkait gratifikasi yang dianggap suap (Pasal 12B). Terakhir di Pasal 13 diatur tentang memberi hadiah/janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan/kedudukannya.
Sedangkan tentang gratifikasi, dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas, yakni contoh gratifikasi adalah meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Contoh gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Gratifikasi menjadi tindak pidana korupsi ketika diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, berkaitan dengan jabatan/tugas, dan tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja (Lihat Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Ada perbedaan antara suap dan gratifikasi. Suap dapat berupa janji, sedangkan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas dan bukan janji. Dalam suap ada unsur intensi atau maksud untuk mempengaruhi pejabat publik dalam pengambilan kebijakan maupun keputusannya. Sedangkan gratifikasi diartikan sebagai pemberian dalam arti luas, namun dapat dianggap sebagai suap jika berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Perbedaan terpenting antara suap dan gratifikasi terletak pada ada atau tidaknya meeting of minds pada saat penerimaan. Pada tindak pidana suap, ada meeting of minds antara pemberi dan penerima suap, sedangkan dalam tindak pidana gratifikasi meeting of minds tidak akan ditemukan ada di antara pemberi dan penerima. Yang dimaksud sebagai meeting of minds adalah konsensus atau hal yang bersifat transaksional, yang dibuat oleh dan di antara pemberi dan penerima.
Dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) lama sebenarnya sudah ada aturan tentang penyuapan yang melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang dibedakan menjadi penyuapan aktif (pemberi) dan pasif (penerima). Pasal utamanya meliputi Pasal 209, 210, 418, 419, dan 420 KUHP lama, yang melarang hadiah/janji untuk mempengaruhi jabatan. Pasal-pasal tersebut sudah diadopsi ke dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), yaitu dalam Pasal 5, 6, 11, 12, dan 13, tetapi dengan berlakunya KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) ada penyesuaian dengan Pasal 605, yaitu untuk Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 606 untuk Pasal 11 dan 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Sedangkan untuk tindak pidana gratifikasi masih tetap mengacu pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bagaimana bila terlanjur menerima parsel?
Langkah terbaik bagi ASN/Penyelenggara Negara adalah menolak semua bentuk parsel dari rekanan kerja atau melaporkannya segera jika sudah terlanjur diterima. Parcel harus dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Hal ini sesuai dengan kewajiban yang dibebankan Peraturan KPK No. 1 Tahun 2026. Bagi aparat pengadilan, kewajiban tersbeut juga dibebankan Keputusan Kepala Bawas MA No. 29/2025. Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) dengan mengakses tautan https://gol.kpk.go.id atau dengan mengunduh aplikasi GOL melalui Google Play Store untuk ponsel berbasis Android atau melalui App store untuk ponsel berbasis iOS.
Jika Anda adalah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, berhati-hatilah dalam menerima parsel selama lebaran ini, jangan-jangan pemberiannya tergolong sebagai suap atau gratifikasi. Kewaspadaan juga perlu dilakukan oleh pihak swasta yang bermaksud mengirim parsel, daripada disangka melakukan suap atau gratifikasi. Selamat berlebaran dengan tetap patuh hukum.

