MAHARATINEWS, Palangka Raya – Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan mendapat dukungan penuh dari DPRD Kalimantan Tengah.
Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, menilai langkah tersebut merupakan terobosan penting untuk memastikan seluruh masyarakat, termasuk yang tinggal di wilayah pedalaman, memperoleh akses hukum yang setara.
Menurut Riska, selama ini layanan bantuan hukum masih lebih mudah diakses masyarakat yang berada di kawasan perkotaan. Sebaliknya, warga di desa kerap menghadapi kendala jarak, biaya, hingga keterbatasan informasi ketika membutuhkan konsultasi maupun pendampingan hukum.
“Pembentukan Posbakum merupakan langkah strategis untuk memperluas akses layanan hukum hingga ke desa dan kelurahan. Kehadiran layanan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat,” ujarnya, Jumat (10/7/2026).
Keberadaan Posbakum, lanjut Riska, tidak hanya mempermudah masyarakat memperoleh pendampingan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan keadilan yang lebih merata. Dengan adanya layanan di tingkat desa, masyarakat tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh ke ibu kota kabupaten atau kota hanya untuk berkonsultasi mengenai persoalan hukum.
“Posbakum akan menjadi solusi bagi masyarakat desa yang selama ini kesulitan mendapatkan bantuan hukum. Mereka tidak perlu lagi datang ke kota karena layanan tersebut sudah tersedia di wilayahnya sendiri,” katanya.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan, pemerataan pelayanan hukum harus menjadi perhatian pemerintah sebagaimana pembangunan di sektor lain. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum tanpa memandang lokasi tempat tinggal.
“Pemerintah harus hadir di seluruh lapisan masyarakat. Tidak hanya membangun infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga memastikan setiap warga memperoleh kepastian dan perlindungan hukum,” tegasnya.
DPRD Kalimantan Tengah, kata Riska, akan terus mengawal realisasi pembentukan Posbakum agar dapat menjangkau seluruh kabupaten, kecamatan, hingga desa di Kalteng. Ia berharap program tersebut benar-benar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses layanan hukum.
“Kami ingin masyarakat di pelosok juga merasakan kehadiran negara melalui pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan terjangkau. Keadilan harus dapat diakses oleh semua orang, bukan hanya mereka yang tinggal di perkotaan atau memiliki kemampuan ekonomi,” pungkasnya. (mnc-neha)

