MAHARATINEWS, Palangka Raya – Pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dipastikan tidak akan menghambat proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kearsipan yang tengah dibahas DPRD. Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Sugiyarto, menegaskan bahwa perubahan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) hanya bersifat administratif dan tidak memengaruhi substansi pembahasan yang telah berjalan.
Pernyataan itu disampaikan Sugiyarto menanggapi adanya rotasi pejabat, termasuk pergantian pimpinan di Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah. Menurutnya, yang berubah hanyalah pejabat yang memimpin OPD, sementara organisasi dan materi Raperda tetap sama.
“Yang berganti itu pejabatnya, bukan organisasinya. Jadi pembahasan Raperda tetap berjalan. Materi yang sudah dibahas tidak bisa diubah hanya karena terjadi pergantian pimpinan OPD,” kata Sugiyarto.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan, pembahasan Raperda telah melalui tahapan yang panjang sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Karena itu, pejabat baru hanya melanjutkan proses yang sudah berjalan, bukan menyusun kembali materi dari awal.
“Yang sudah masuk dalam pembahasan itulah yang kita lanjutkan. Tidak mungkin ada pemikiran baru yang langsung dimasukkan karena semua mekanisme sudah dilalui,” tegasnya.
Sugiyarto mengungkapkan, progres pembahasan Raperda di Komisi III telah mencapai sekitar 90 persen. Khusus Raperda bidang kearsipan bahkan telah selesai dan sudah dikirim ke kementerian, sedangkan Raperda bidang perpustakaan hanya menyisakan penyempurnaan teknis sebelum masuk ke tahap akhir.
Ia menjelaskan, pembahasan terakhir telah merampungkan substansi hingga sekitar 60 pasal. Saat ini, tim hanya melakukan penyesuaian tata letak beberapa pasal agar sesuai dengan ketentuan penyusunan peraturan perundang-undangan bersama Biro Hukum.
“Muatan materinya sudah selesai. Yang kami rapikan sekarang hanya penempatan beberapa pasal supaya tidak tumpang tindih. Jadi sifatnya lebih kepada penyempurnaan teknis, bukan mengubah isi Raperda,” jelasnya.
Sugiyarto optimistis seluruh proses pembahasan dapat dirampungkan dalam waktu dekat. Ia berharap Raperda yang sedang dibahas segera memasuki tahapan final sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah yang memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung peningkatan pelayanan publik di Kalimantan Tengah.
“Harapan kami, dalam beberapa bulan ke depan seluruh tahapan selesai. Dengan begitu, Raperda bisa segera ditetapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa terganggu oleh dinamika pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah,” pungkasnya. (mnc-neha)

