MAHARATINEWS, Palangka Raya – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah kembali mempertegas komitmennya dalam mengawal kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai (Rehab DAS) dan reboisasi. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar sebagai tindak lanjut pengawasan, DPRD memberikan kesempatan kedua kepada perusahaan-perusahaan yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan resmi lembaga legislatif.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, menegaskan bahwa forum kali ini merupakan kesempatan terakhir bagi perusahaan untuk menunjukkan komitmennya terhadap penyelesaian kewajiban lingkungan. Menurutnya, perusahaan yang kembali mangkir akan dinilai tidak memiliki itikad baik dan harus siap menerima konsekuensi sesuai mekanisme yang berlaku.
“RDP hari ini adalah kesempatan kedua. Pada rapat pertama hanya sebagian perusahaan yang hadir. Yang tidak datang kami undang kembali. Kalau pada kesempatan ini mereka tetap tidak hadir, kami anggap tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya,” tegas Bambang, kepada awak media di DPRD Kalteng, Kamis (25/6/2026) siang.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan, pengawasan DPRD bukan semata-mata untuk mencari kesalahan perusahaan, melainkan memastikan seluruh kewajiban yang telah diatur pemerintah benar-benar dijalankan. Karena itu, kehadiran dalam forum RDP menjadi bentuk tanggung jawab sekaligus penghormatan terhadap proses pengawasan yang dilakukan DPRD.
Ia menuturkan, sebelumnya Komisi II telah mengundang sekitar 160 perusahaan yang memiliki kewajiban melaksanakan Rehab DAS dan reboisasi. Namun, hanya sekitar separuh perusahaan yang hadir memberikan penjelasan mengenai progres pelaksanaan kewajiban tersebut.
“Kami sudah memberikan ruang kepada perusahaan untuk menjelaskan kendala maupun progres yang telah dilakukan. Kalau sampai dua kali dipanggil tetap tidak hadir, tentu itu menjadi catatan serius bagi DPRD,” ujarnya.
Bambang memastikan, perusahaan yang kembali mengabaikan panggilan akan masuk dalam rekomendasi resmi Komisi II kepada pimpinan DPRD untuk diteruskan kepada kementerian maupun instansi terkait sebagai bahan evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan.
“Nanti akan kami keluarkan rekomendasi. Perusahaan yang dua kali tidak memenuhi undangan akan kami laporkan karena kami menilai mereka tidak kooperatif dalam menyelesaikan kewajibannya,” katanya.
Menurut Bambang, investasi di Kalimantan Tengah harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan. Ia menegaskan, DPRD akan terus melakukan evaluasi hingga seluruh perusahaan memenuhi kewajiban rehabilitasi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Silakan berinvestasi di Kalimantan Tengah, tetapi kewajiban terhadap lingkungan juga harus dipenuhi. Itu komitmen yang akan terus kami kawal,” pungkasnya. (mnc-neha)

