MAHARATINEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengubah wajah pemberantasan korupsi. Tak hanya memburu dan memenjarakan pelaku, lembaga antirasuah kini memastikan aset hasil kejahatan juga kembali dimanfaatkan untuk kepentingan negara.
KPK menyerahkan aset rampasan negara senilai lebih dari Rp4,2 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Kepolisian Republik Indonesia melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP), Selasa (30/6/2026).
Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dilakukan Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto bersama Plt Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan BMN KPU Nur Wakit Aliyusron serta Kepala Biro Fasilitas dan Konstruksi Slog Polri Brigjen Pol Tjahyono Saputro.
Mungki menegaskan paradigma penegakan hukum kini tidak berhenti pada penghukuman pelaku korupsi. Menurutnya, pemulihan aset menjadi bagian penting agar hasil tindak pidana dapat kembali memberi manfaat kepada masyarakat.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, mekanisme Penetapan Status Penggunaan menjadi salah satu solusi agar aset rampasan bisa dimanfaatkan tanpa harus selalu dilelang,” ujarnya.
Aset yang diserahkan kepada KPU berupa tanah dan bangunan di Jakarta Timur senilai sekitar Rp3,2 miliar. Sementara Polri menerima sebidang tanah di Kota Probolinggo, Jawa Timur, dengan nilai sekitar Rp1,05 miliar, yang berasal dari perkara korupsi mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.
Ketua KPK, lanjut Mungki, juga menginstruksikan agar seluruh aset rampasan yang dialihkan dipasangi penanda khusus sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa barang hasil korupsi telah dikembalikan untuk kepentingan negara.
Di sisi lain, KPU berencana mengubah aset tersebut menjadi Museum Perjalanan Pemilu Indonesia. Museum itu akan merekam sejarah penyelenggaraan pemilu sejak 1955 hingga era modern sekaligus menjadi pusat edukasi demokrasi bagi masyarakat.
KPK memastikan akan melakukan pemantauan berkala selama enam bulan hingga satu tahun guna memastikan seluruh aset yang diserahkan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya serta tercatat sebagai Barang Milik Negara secara akuntabel. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen memperkuat pemulihan aset sebagai pilar penting pemberantasan korupsi di Indonesia. (mnc-red)

