Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

Status Lahan Tugu Soekarno Digugat, Wagub Kalteng: Tidak Tahu

Status Lahan Tugu Soekarno Digugat, Wagub Kalteng: Tidak Tahu
Foto. Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo

MAHARATINEWS, Palangka Raya – Sengketa kepemilikan lahan yang menyeret kawasan Monumen Tugu Soekarno hingga kompleks Gedung DPRD Kalimantan Tengah memasuki babak baru. Ahli waris almarhum Dambung Djaya Angin memasang papan pemberitahuan bahwa lahan tersebut sedang menjadi objek sengketa perdata yang kini diproses di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Langkah pemasangan plang itu langsung menyita perhatian publik karena lokasi yang dipersoalkan merupakan kawasan strategis yang menjadi pusat aktivitas pemerintahan sekaligus salah satu ikon Kota Palangka Raya.

Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan Nomor 130/Pdt.G/2026/PN Plk, sejak 19 Juni 2026, dengan klasifikasi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dalam gugatan itu, Gubernur Kalimantan Tengah tercatat sebagai tergugat. Sementara DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Wali Kota Palangka Raya, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya masuk sebagai turut tergugat.

Menanggapi perkembangan tersebut, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo mengaku belum menerima laporan lengkap mengenai substansi perkara sehingga belum ingin memberikan tanggapan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman.

“Aduh saya tidak tahu. Nanti saya lihat dulu. Saya belum menerima detailnya. Nanti saya cek. Jangan sampai saya salah bicara, ujar Edy kepada wartawan, usai menghadiri kegiatan di Palangka Raya, Kamis (23/7/2026).

Pernyataan itu menunjukkan pemerintah provinsi memilih bersikap hati-hati sembari menunggu laporan resmi mengenai pokok sengketa yang kini sedang bergulir di pengadilan.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyangkut aset dan kawasan yang selama ini digunakan sebagai fasilitas pemerintahan serta ruang publik.

Di sisi lain, pemasangan papan status sengketa juga menjadi pemberitahuan kepada masyarakat bahwa objek tersebut sedang berada dalam proses hukum. Hingga kini, aktivitas pemerintahan di kawasan tersebut masih berlangsung normal.

Publik kini menunggu langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam menghadapi gugatan tersebut, termasuk penyiapan jawaban hukum di persidangan. Hasil proses peradilan nantinya akan menentukan kepastian status hukum atas lahan yang berada di salah satu titik paling strategis di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah. (mnc-red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *