MAHARATINEWS, Ponorogo – Perkembangan penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia tidak hanya ditentukan oleh perubahan undang-undang, tetapi juga dipengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yurisprudensi Mahkamah Agung, hingga berbagai kebijakan teknis peradilan. Hal itu menjadi salah satu pokok bahasan dalam kuliah umum bertema Korupsi dan Keuangan Negara yang digelar Fakultas Hukum Universitas Ponorogo, Selasa (23/6/2026).
Kuliah umum tersebut menghadirkan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sekaligus akademisi, Andreas Eno Tirtakusuma, sebagai narasumber utama. Kegiatan dihadiri Dekan Fakultas Hukum Universitas Ponorogo Dr. Ferry Irawan Febriansyah, S.H., M.Hum. dan dimoderatori dosen Fakultas Hukum Ishak Tri Nugroho, S.H.I., M.H.
Dalam paparannya, Andreas menjelaskan perjalanan panjang pemberantasan korupsi di Indonesia yang terus mengalami dinamika seiring perkembangan hukum dan perubahan sosial masyarakat.
“Penegakan hukum korupsi selalu berkembang. Ada perubahan norma dalam undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi yang memberi tafsir baru, hingga yurisprudensi Mahkamah Agung yang menjadi rujukan dalam praktik peradilan,” ujarnya.
Menurut Andreas, pemahaman terhadap perkembangan hukum menjadi penting bagi mahasiswa hukum agar mampu melihat persoalan korupsi secara komprehensif, tidak hanya dari sisi normatif, tetapi juga dari perspektif praktik peradilan.
Kuliah umum tersebut mendapat perhatian besar mengingat Ponorogo memiliki sejarah sejumlah kasus korupsi yang pernah terjadi, mulai dari operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah hingga perkara kredit macet pada bank milik pemerintah yang berujung proses hukum. Karena itu, diskusi mengenai tata kelola keuangan negara dan pemberantasan korupsi dinilai relevan untuk memperkuat wawasan mahasiswa.

Andreas sendiri pernah menjabat sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor untuk wilayah Kalimantan Tengah. Selama bertugas, ia menangani sejumlah perkara korupsi yang menyita perhatian publik, mulai dari berbagai kasus korupsi dana desa, korupsi pembangunan Bandara H. Muhammad Sidik di Muara Teweh, hingga perkara korupsi mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie.
Sebagai penutup kegiatan, Fakultas Hukum Universitas Ponorogo memberikan cendera mata kepada Andreas Eno Tirtakusuma. Dekan Fakultas Hukum menyerahkan miniatur Reog Ponorogo, ikon budaya yang menjadi kebanggaan masyarakat setempat.
Ponorogo sendiri dikenal luas sebagai Kota Reog, daerah asal kesenian tradisional Reog yang telah menjadi salah satu identitas budaya Indonesia di tingkat nasional maupun internasional. Penyerahan miniatur tersebut menjadi simbol penghormatan sekaligus kenang-kenangan atas kontribusi Andreas dalam berbagi pengetahuan kepada civitas akademika Universitas Ponorogo.
Pihak fakultas berharap kegiatan akademik semacam ini terus berlanjut sebagai upaya memperkuat kualitas lulusan hukum yang tidak hanya memahami teori, tetapi juga perkembangan praktik penegakan hukum di Indonesia. (mnc-red)

