Maharati News – Palangka Raya, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalteng melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Retribusi Tanah Obyek Agraria Di Wilayah Provinsi Kalteng, Rabu (29/6/22) pagi.
Dalam sambutanya, Kepala Disperkimtan Provinsi Kalteng, Erlin Hardi, ST, mengatakan, kebijakan Reforma Agraria merupakan upaya untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan melalui Penataan Aset dan Penataan Akses guna kemakmuran rakyat Indonesia.
Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 menegaskan tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria sebagai rujukan pokok kebijakan dan pelaksanaan Reforma Agraria agar berjalan secara efektif dan berhasil sesuai dengan tujuan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Dalam proses Reforma Agraria perlu mengidentifikasi objek tanah yang tersedia untuk didistribusikan, subjek penerima, dan landasan hukum dalam pelaksanaan reforma agraria agar semua pihak terkait memperoleh kepastian hukum mengenai hal-hal yang menjadi hak maupun kewajiban masing-masing pihak.
Dalam Perpres 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria disebutkan bahwa Penataan Aset dilakukan dalam 2 (dua) bagian yaitu Redistribusi Tanah dan Legalisasi Aset.
Redistribusi Tanah adalah pembagian lahan-lahan, yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi obyek landreform, kepada para warga negara yang memenuhi syarat ketentuan.
Legalisasi Aset merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi ajudikasi (pengumpulan data fisik, data yuridis, pengumuman serta penetapan dan/atau penerbitan surat keputusan pemberian hak atas tanah), pendaftaran hak atas tanah serta penerbitan sertifikat hak atas tanah.
Erlin juha menyampaikan hasil Rakortekbang Tengah yang diselenggarakan pada tanggal 2 Maret 2022, dihadiri oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah SUPD I Kemeterian Dalam Negeri, Kementerian PPN / Bappenas, Kementerian ATR/BPN serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian disepakati 2 (dua) target kinerja urusan Bidang Pertanahan di Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu :
1. Terpenuhinya Inventarisasi Subyek dan Obyek Redistribusi Tanah.
- rusan Pemerintahan Daerah bidang pertanahan di Provinsi Kalimantan Tengah dilaksanakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah akan mendukung target capaian nasional secara terukur di Provinsi Kalimantan Tengah sesuai dengan kewenangannya melalui kegiatan inventarisasi subyek dan obyek redistribusi tanah dengan output data by name by address.
- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Kalimantan Tengah akan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang membidangi urusan terkait di tingkat Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta Kantah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah dalam sinkronisasi pelaksanaan program dan kegiatannya.
- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi lainnya melalui fungsi GTRA di tingkat provinsi serta pembinaan dan pengawasan di tingkat kabupaten/kota. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk dapat terlibat aktif dalam pelaksanaan fungsi GTRA bersama Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah.
- Target indikatif bidang tanah yang diredistribusi di Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 16.000 bidang dan tersebar dibeberapa kabupaten/kota. Namun pada acara Rapat Penyelarasan, Integrasi, Dan Penerapan Program Serta Kegiatan Perangkat Daerah Urusan Pertanahan Dan Penataan Ruang pada tanggal 7 Juni 2022 telah disampaikan adanya penyesuaian target indikatif bidang tanah yang diredistribusi di Provinsi Kalimantan Tengah semula 16.000 bidang berubah menjadi 4.250 bidang yang tersebar di kabupaten/kota di provinsi Kalimantan Tengah.
2. Jumlah Kepala Keluarga Penerima Akses Reforma Agraria
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan melakukan koordinasi dengan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat penerima Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dengan output data by name by address serta pelaksanaan tugas dan fungsi lainnya sesuai dengan fungsi GTRA.
Selain itu, untuk menyesuaikan capaian target nasional dan daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan mengusulkan dan memberikan masukan terhadap target kegiatan pemberdayaan masyarakat penerima TORA kepada Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah.
Penyesuaian Target Indikatif Penataan Akses Reforma Agraria di Provinsi Kalimantan Tengah semula 8.000 KK berubah menjadi 5.300 KK yang tersebar di kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah. Adapun penyesuaian terhadap target tersebut akan dikorespodensikan secara resmi oleh Kementerian ATR/BPN ke Kantor Wilayah Provinsi BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota BPN dan Pemerintah Daerah.
“Terkait hal ini, Saya berharap adanya koordinasi yang baik antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (provinsi, kabupaten dan kota) serta Kanwil ATR/BPN dan Kantah di Kabupaten/Kota, untuk mencapai keselarasan perencanaan program dan kegiatan terkait dengan Reforma Agraria yang merupakan salah satu Program Strategis Nasional yang telah dicanangkan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. Jokowi Widodo.,” demikian Kepala Disperkimtan Kalteng Erlin Hardi, ST. (Perdi/MN).