MAHARATINEWS, Palangka Raya – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah mulai menyusun kembali agenda kerja Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Senin (8/6/2026).
Penyesuaian jadwal dilakukan untuk memastikan seluruh agenda legislasi, penganggaran, dan pengawasan dapat berjalan efektif serta selaras dengan agenda Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Ansyari dan Wakil Ketua III Junaidi. Hadir pula Sekretaris DPRD beserta jajaran, tim ahli, kelompok pakar DPRD, serta perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, mengatakan penyusunan ulang agenda merupakan langkah strategis agar seluruh pembahasan yang menjadi prioritas dewan dapat diselesaikan tepat waktu tanpa mengurangi kualitas proses legislasi.
“Banmus memiliki peran penting dalam memastikan seluruh agenda DPRD tersusun secara terukur. Kami ingin pembahasan setiap kebijakan berlangsung efektif sehingga fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan dapat dijalankan secara maksimal,” ujar Riska.
Ia menjelaskan, sejumlah agenda penting telah dijadwalkan sepanjang Juni hingga Juli 2026. DPRD akan memulai pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), termasuk Raperda tentang Perpustakaan, Kearsipan, serta Penyelesaian Sengketa Pertanahan yang dinilai memiliki nilai strategis bagi pelayanan publik dan kepastian hukum di daerah.
Selain itu, DPRD juga akan menggelar rapat paripurna untuk menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025, yang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Pembahasan pertanggungjawaban APBD menjadi salah satu agenda utama karena berkaitan langsung dengan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. DPRD akan mengkajinya secara objektif dan komprehensif sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Memasuki Juli 2026, pembahasan akan berlanjut melalui rapat intensif Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah sebelum memasuki tahap persetujuan bersama. Setelah itu, DPRD akan mulai membahas rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 sebagai dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
Riska menambahkan, sinkronisasi agenda antara DPRD dan Pemerintah Provinsi menjadi kunci agar seluruh tahapan pembahasan berjalan lancar. Ia berharap jadwal yang telah disepakati mampu memperkuat sinergi kedua lembaga dalam menghasilkan kebijakan yang berkualitas, tepat waktu, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah. (mnc-neha)

