Maharati News – Palangka Raya, Masa pendaftaran calon anggota Bawaslu 4 kabupaten, yaitu Barito Selatan, Barito Utara, Barito Timur, dan Murung Raya resmi diperpanjang oleh Tim Seleksi.
Keputusan ini diambil setelah sebelumnya 5 orang anggota Tim Seleksi rapat bersama di sekretariat Tim Seleksi Jln. Morist Ismail II No. 3 Palangka Raya.
Kepastian perpanjangan masa pendaftaran ini diketahui dari pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh Tim Seleksi melalui website dan platforms media sosial Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah serta Bawaslu 4 kabupaten.
Pengumuman resmi bernomor: 012/TIMSEL.BWS.KAB.KOTA/WIL.II/KH/06/2023 tertanggal 12 Juni 2023 menyebutkan bahwa perpanjangan masa pendaftaran dijadwalkan mulai 13 Juni hingga 21 Juni 2023. Adapun persyaratan administrasi dan teknis pendaftaran tidak ada perubahan.
Perpanjangan masa pendaftaran didasarkan atas ketentuan yang ditetapkan oleh Bawaslu RI. Ketentuan dimaksud ialah jumlah pendaftar masih belum memenuhi target kuota yang dibutuhkan dan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen dari total jumlah pendaftar di setiap kabupaten.
Ketua Tim Seleksi, Dr. H. Mazrur, M.Pd, melalui press release yang disampaikan kepada awak media berita pada Senin (12/6/23), menjelaskan bahwa keputusan untuk memperpanjang masa pendaftaran karena ketentuan normatif yang belum dapat terpenuhi selama masa pendaftaran calon.
“Sampai batas akhir masa pendaftaran, 7 Juni 2023, berdasarkan hasil rekapitulasi jumlah pendaftar di 4 kabupaten, total pendaftar berjumlah 65 orang,” ucap Mazrur.
Dengan rincian kabupaten Barsel 21 orang, kabupaten Barito Timur 16 orang, kabupaten Barito Utara 14 orang, dan kabupaten Murung Raya 14 orang.
Dari total jumlah pendaftar tersebut, khusus untuk keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen belum terpenuhi atau mencukupi, bahkan dari 4 kabupaten, kabupaten Murung Raya pendaftarnya justru semua laki-laki. Oleh karena itu, Tim Seleksi memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran calon.
“Perpanjangan masa pendaftaran calon juga disesuaikan dengan jadwal tahapan seleksi yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI,” jelasnya.
Dengan perpanjangan masa pendaftaran ini, warga negara yang potensial masih diberikan kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu kabupaten, khususnya pendaftar dari kalangan kaum perempuan.
Masa perpanjangan pendaftaran yang cukup lama, yakni 8 hari, diharapkan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pendaftar yang tertarik dan berminat serius untuk menjadi calon penyelenggara pemilu.
“Jika setelah masa perpanjangan pendaftaran berakhir dan jumlah pendaftar masih juga belum memenuhi ketentuan, maka proses seleksi akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, tanpa membuka kembali perpanjangan masa pendaftaran. Hal ini sebagaimana menjadi ketentuan normatif yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI,” tegas Mazrur.
Tim Seleksi dalam melaksanakan tahapan-tahapan seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten berpedoman pada ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI. (TIM).

