Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!
Berita  

Pelaku Penembakan di Desa Bangkal Adalah Polisi Iptu ATW

Maharati News – Palangka Raya, Masih hangat di telinga tentang tragedi berdarah yang terjadi di PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP), Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan. Tragedi berdarah itu hingga menewaskan seorang masyarakat setempat bernama Gijik (35).

Cukup lama kasus itu bergulir hingga akhirnya Polda Kalimantan Tengah menetapkan satu tersangka dari personel polri berpangkat Iptu berinisial ATW, serta empat tersangka lainnya dari masyarakat setempat berinisial BA, MG, CI dan SR.

“Iptu ATW itu bertugas di satuan brimob polda kalteng, dan saat ini sudah dilakukan penahanan. Terkait kejadian penembakan itu, pihak penyidik hanya menetapkan satu orang tersangka tunggal tanpa ada pihak lain, karena hanya tersangka yang melakukan perbuatan pidana, kata Dirkrimum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekitar pukul 16.30 wib bertempat di Afdeling 10 Blok O dan P21 Estate 2 Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. HMBP 1 Desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan.

Pada sat itu telah terjadi dugaan tindak pidana pengrusakan, pembakaran dan penjarahan terhadap bangunan mess karyawan serta bangunan insfrastruktur milik Perkebunan Kelapa Sawit PT. HMBP 1 Desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan.

“Hal tersebut terjadi terkait tuntutan masyarakat, sudah ada kesepakatan antara pihak perusahaan dan masyarakat dengan keputusan yang setuju 133 orang, tidak setuju 121 orang dan abstain 56 orang,” ujarnya saat press rilis di Ruang Dirkrimum, Polda Kalteng, Jumat (24/11/23) siang.

Kemudian pada tanggal 7 Oktober 2023 sekitar 10.00 Wib masyarakat Desa Bangkal yang tidak setuju dengan keputusan bersama tersebut berkumpul di Pos 3 Afdeling 10 Perkebunan PT.HMBP1 untuk menduduki kebun sawit dan melakukan pencurian/penjarahan masal buah kelapa sawit milik perusahaan PT. HMBP1.

Selanjutnya sekitar 11.00 Wib petugas BKO datang kelokasi dan memberikan himbauan agar massa yang berkumpul membubarkan diri, namun massa tidak mau bubar bahkan mempovokasi petugas dan melakukan penyerangan dengan mengeluarkan senjata tajam mandau, samurai, melempar dan mengetapel batu ke arah petugas.

Akibat menerima perlakuan seperti itu, petugas melakukan tindakan tegas dengan menembakkan gas air mata, menembakkan dengan peluru hampa dan peluru karet, yang mana dari kejadian tersebut adanya timbul korban meninggal dunia dan luka berat.

Terkait kasus ini, sedang dalam tahap penyelidikan, serta telah ditetapkan seorang oknum anggota dan empat orang warga sebagai tersangka dan juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti senjata api, puluhan amunisi peluru karet, peluru hampa, dan peluru tajam.

“Pasal yang disangkakan terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka dan matinya orang jo pembelaan atau karena kelalaian mengakibatkan orang lain mati sub menyebabkan orang luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2), (3) KUHPidana Jo Pasal 49 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 359 KUHPidana Sub Pasal 360 KUHPidana,” pungkasnya. (Perdi/MN)

Penulis: Perdi Kastolani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *