Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

Pemprov Bahas Draft Peraturan Gubernur Tentang SPM PUP Dengan KPK RI

Maharati News – Palangka Raya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mengikuti rapat pembahasan draft rancangan Peraturan Gubernur Kalteng tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) di Kalteng bersama dengan KPK RI secara virtual, di Ruang Bajakah.

Rapat dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung didampingi Plt. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, H. Rizky Badjuri, bertempat di Kantor Gubernur Kalteng, Senin (14/11/22).

Leonard menyampaikan terima kasih kepada Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK RI yang mendampingi Pemprov Kalteng dalam rangka penyusunan Peraturan Gubernur Kalteng tentang Standar Pelayanan Minimal Penilaian Usaha Perkebunan.

“Peraturan Gubernur tersebut juga dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2021,” imbuhnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Rizky R. Badjuri mengatakan, peraturan Gubernur tersebut bertujuan untuk mengetahui kinerja usaha perkebunan, mengetahui kepatuhan usaha perkebunan terhadap peraturan, dan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi baku teknis usaha perkebunan dalam memaksimalkan kinerja usaha perkebunan, mendorong usaha perkebunan untuk memenuhi kewajibannya sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta penyusunan program dan kebijakan pembinaan usaha perkebunan.

“Sedangkan untuk ruang lingkup peraturan, meliputi pelaksanaan penilaian usaha perkebunan, penetapan hasil penilaian usaha perkebunan, pengawasan penilaian usaha perkebunan, pembiayaan dan sanksi administrasi,” jelas Rizky.

Lebih lanjut Rizky menuturkan, draft Peraturan Gubernur tersebut nantinya akan disempurnakan lagi terkait pembiayaannya. “Kita lihat nanti apakah pembiayaannya dari APBD, APBN atau dari perusahaan,” tandasnya. (Perdi/MN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *