Maharati News – Palangka Raya, Harapan masyarakat kepada H Siti Aseanti atau lebih akrab disapa Bidan Sean untuk maju sebagai bakal calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terjawab sudah.
Hari ini Selasa (11/4/23) sore, Bidan Sean telah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Provinsi Kalteng sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tahun 2024.
Hal itu diucapkan Ketua KPU Kalteng, Harmain pada rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan kedua pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD RI, di hotel Bahalap, Palangka Raya.
Pada rapat pleno itu ditetapkan, Bidan Sean telah dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan, yakni dengan total 2.056 yang tersebar di 14 Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah.
Ketua KPU Kalteng, Harmain mengatakan, para bakal calon yang telah memenuhi syarat nantinya akan ditetapkan oleh KPU RI, yang nantinya kemudian dapat melakukan pendaftaran sebagai calon legislatif pada Mei 2023 mendatang.

“Penetapan nanti ada di KPU RI, yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 sampai 17 April 2023 ini, karena pada tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 sudah mulai pendaftaran bakal calon anggota DPD RI,” kata Harmain.
Mengetahui dirinya dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Kalteng, Bidan Sean mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Kalimantan Tengah yang telah mendukung pihaknya untuk maju sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Kalteng.
“Terima kasih kepada masyarakat Kalimantan Tengah yang telah mendukung saya sehingga memenuhi syarat dalam pencalonan Anggota DPD RI, dan juga saya mengucapkan terimakasih kepada tim yang sudah bekerja keras sehingga harapan masyarakat bida terpenuhi,” demikian Bidan Sean. (Perdi/MN).