Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

DPRD Kalteng Dukung Penetapan WPR

DPRD Kalteng Dukung Penetapan WPR
Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Sutik.

MAHARATINEWS, Palangka Raya – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Provinsi yang berencana menetapkan 35 ribu hektare lahan tambang sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Langkah ini dinilai sebagai solusi konkret untuk memberikan legalitas bagi ribuan penambang tradisional yang selama ini beroperasi tanpa izin resmi.

Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Sutik, menilai kebijakan WPR menjadi jawaban atas persoalan klasik tambang ilegal yang marak di berbagai daerah. “Tanah itu rencananya mau dijadikan WPR untuk masyarakat, supaya kegiatan tambang mereka lebih legal,” ujar Sutik, baru-baru ini.

Ia menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses penetapan wilayah tambang. Menurutnya, warga lokal lebih memahami kondisi lapangan dan potensi sumber daya alam yang dimiliki.

“Biasanya masyarakat yang menentukan lokasi, karena mereka tahu kondisi lapangan. Pemerintah tinggal menetapkan secara resmi,” jelasnya.

Namun, Sutik juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak berhenti pada aspek legalitas semata. Ia menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap reklamasi pasca-tambang, karena banyak penambang rakyat tidak memiliki kemampuan finansial untuk memperbaiki lahan rusak.

“Kelemahan tambang rakyat itu reklamasi. Kalau uangnya sudah habis, mereka tidak mampu memperbaiki lahan. Jadi harus diawasi sejak awal,” tegasnya.

Menurut Sutik, aktivitas tambang rakyat tanpa kontrol bisa menimbulkan dampak lingkungan yang sama seriusnya dengan tambang besar. Karena itu, DPRD menargetkan penyusunan regulasi khusus tambang rakyat rampung tahun depan.

“Harapan kita, tambang rakyat legal tapi juga tertib, aman, dan tidak merusak lingkungan,” pungkasnya.

Kebijakan WPR ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam mewujudkan tata kelola tambang rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan di Kalimantan Tengah. (mnc-lesta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *