MAHARATINEWS, Palangka Raya — DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terus mendorong percepatan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan arsip sebagai dasar hukum yang kuat bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Regulasi ini dinilai penting untuk memastikan pengelolaan arsip berjalan sesuai ketentuan dan tidak lagi dianggap sebagai urusan yang kurang prioritas.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Sugiyarto DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Sugiyarto, menegaskan bahwa kearsipan merupakan urusan wajib yang harus dijalankan secara profesional oleh pemerintah daerah. Ia menyampaikan bahwa pembahasan Raperda tersebut telah dilakukan beberapa kali dan kini memasuki tahap penyempurnaan.
“Ini Perda penyelenggaraan arsip sudah beberapa kali kita bahas. Artinya, kita terus melakukan penyempurnaan terhadap pengelolaan arsip di Kalimantan Tengah. Sampai sekarang memang belum ada payung hukumnya,” ujarnya.
Menurutnya, belum adanya dasar hukum yang jelas membuat pelaksanaan kearsipan di sejumlah OPD belum optimal. “Arsip itu urusan wajib, jadi harus dilaksanakan oleh eksekutif. Karena itu perlu payung hukum agar semua OPD bisa menyelenggarakan kearsipan sesuai peraturan,” katanya.
Sugiyarto juga menyoroti minimnya tenaga arsiparis fungsional di sejumlah dinas. “Masih banyak OPD yang belum memiliki arsiparis fungsional. Yang menangani arsip hanya pegawai biasa, padahal ini butuh keahlian khusus,” tegasnya, Rabu (17/6/2026).
Ia menambahkan bahwa sistem penyimpanan arsip juga masih perlu dibenahi. “Penyimpanan arsip, baik statis maupun dinamis, harus dilakukan dengan benar. Selama ini masih ada dinas yang menyimpan arsip secara sembarangan,” ungkapnya.
Menurutnya, anggapan bahwa pengelolaan arsip adalah pekerjaan buangan harus diubah. “Arsip ini sangat penting. Kalau suatu saat ada masalah, arsip menjadi bukti utama. Jadi tidak boleh dianggap sepele,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sekitar 90 persen materi Raperda telah dibahas, dengan jumlah pasal yang kini disederhanakan dari 70 menjadi sekitar 65 pasal. “Sisanya akan kita sempurnakan, dan untuk hal teknis nanti diatur dalam Peraturan Gubernur,” jelasnya.
Sugiyarto berharap Raperda tersebut dapat segera disahkan tahun ini, meski masih harus melalui proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri. “Target kita bisa selesai tahun ini. Mudah-mudahan paling lambat September sudah rampung,” pungkasnya. (mnc-neha)

