Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

Kejati Kalteng Terus Dalami Kasus Korupsi Penerbitan IUP di Barito Utara

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan IUP di Barito Utara
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Eko Nugroho

MAHARATINEWS – Palangka Raya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Barito Utara mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP) periode 2009-2012.

Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa belasan saksi, termasuk mantan Bupati Barito Utara periode 2008-2013 yang berinisial AY.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, bersama Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Eko Nugroho, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi terus dilakukan untuk mendapatkan bukti yang cukup.

“Kami terus memeriksa saksi dari berbagai instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat,” ujar Eko Nugroho, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kalteng, pada Kamis (13/2/2025).

Dalam pemeriksaan, selain mantan bupati AY, Kejati Kalteng juga memeriksa para pemohon izin yang berasal dari beberapa daerah seperti Palangka Raya, Jakarta, Samarinda, Surabaya, dan Malang.

“Bupati pada zaman itu (AY) serta pemohon izin di daerah-daerah tersebut sedang kami klarifikasi lebih lanjut,” tambah Eko.

Terkait dengan pemeriksaan mantan bupati AY, Eko Nugroho menjelaskan bahwa AY telah dimintai keterangan saat tahap penyelidikan dan kembali diperiksa pada tahap penyidikan. Pemeriksaan dilakukan di Jakarta mengingat kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan AY hadir di Kejati Kalteng.

“Pada tahap penyelidikan beliau sudah diklarifikasi, dan saat penyidikan kami juga sudah meminta keterangannya sebagai saksi di Jakarta,” kata Eko.

Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Ruangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara pada 11 Februari 2025. Dalam penggeledahan tersebut, beberapa dokumen penting terkait penerbitan IUP berhasil disita.

“Kami terus mengembangkan penyidikan. Beberapa alat bukti telah kami peroleh berupa keterangan saksi dan dokumen, dan dalam waktu dekat, kami akan meminta pendapat ahli,” jelas Eko.

Sementara itu, mengenai potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan dalam penerbitan izin tambang tersebut, Kejati Kalteng masih menunggu hasil audit dari tim yang ditugaskan.

“Kami akan terus bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani perkara ini,” ungkap Eko.

Eko Nugroho menegaskan bahwa Kejati Kalteng tidak akan membuat asumsi tanpa dasar dan semua langkah yang diambil berdasarkan bukti serta fakta hukum yang ditemukan di lapangan.

“Semua langkah yang kami ambil berdasarkan bukti dan fakta hukum yang ditemukan di lapangan,” tutupnya. (mnc-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *