Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!
Berita  

Bupati Seruyan Utarakan 4 Hal Pada Luhut Binsar Panjaitan

Maharati News – Jakarta, Dilaksanakan rakor penyerahan data perkebunan sawit Kabupaten dalam rangka audit perkebunan sawit seluruh Indonesia, Kamis (7/72022) kemarin.

Turut hadir dalam acara tersebut, Bupati Yulhaidir juga sebagai Ketua AKPSI. Dalam kesempatan itu, Yulhaidir mengutarakan 4 hal kepada Menko Kemaritiman dan investasi RI Jenderal TNI Purn Luhut Binsar Panjaitan, M.P.A., berkaitan dengan kelapa sawit, seperti:

– Perlindungan dan pemberdayaan petani, legalitas, sertifikasi keberlanjutan dan program pemberdayaan lainnya.

– Penyelesaian masalah sosial

– Menjawab tantangan lingkungan

– Peningkatan nilai tambah

Yulhaidir juga mengutarakan permasalahan-permasalahan saat ini, seperti belum normalnya harga TBS pekebun, perizinan dan kewajiban perusahaan serta tata niaga ekspor yang masih perlu adanya perbaikan.

“Langkah ini juga sebagai upaya meminta Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada kabupaten penghasil kelapa sawit memungut retribusi produksi TBS minimal Rp 25 per kilogram,” imbuhnya.

Untuk harga TBS milik rakyat, Menteri Pertanian Republik Indonesia sudah menerbitkan surat Nomor : 144/KB.310/M/6/2022. Dalam Surat itu, perkebunan kelapa sawit atau pabrik kelapa sawit (PKS) telah sepakat tetap membeli TBS dari pekebun swadaya dengan harga minimal Rp1.600/kg.”

Sementara untuk adanya kewenangan memungut retribusi produksi TBS minimal Rp 25 per kg, lanjut dia, harapannya dapat segera diterbitkan landasan hukumnya. “Sebab, pemungutan Rp 25 per kg itu sebagai upaya meningkatkan Pendapatan asli daerah (PAD) di kabupaten penghasil kelapa sawit,” jelasnya.

Bupati Seruyan mengungkapkan, bahwa selama ini daerah penghasil kelapa sawit belum mendapatkan bagi hasil dari sektor kelapa sawit. Namun, sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, membuat daerah penghasil kelapa sawit mendapatkan dana bagi hasil.

“Tapi di luar ketentuan yang diatur dalam UU No. 1/2022 itu, kami dari AKPSI mengharapkan ada petunjuk teknis melalui Peraturan Presiden hingga Peraturan Menteri Keuangan terkait kewenangan pemerintah daerah memungut retribusi minimal Rp 25 per kg dari produksi TBS dan turunannya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *