Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!
Berita  

Pembelian BBM Jenis Pertalite dan Biosolar Akhirnya Dibatasi

Maharati News – Palangka Raya, Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) beberapa waktu lalu, nampaknya berdampak cukup besar pada ketersediaan jenis Pertalite (JBKP) dan Biosolar (JBT).

Terutama di wialayah Kota Palangka Raya, yang beberapa minggu terakhir terjadi antrian panjang kendaraan di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Bahkan tidak jarang setiap SPBU yang ada di Palangka Raya sampai kehabisan stok jenis Pertalite dalam waktu singkat.

Karena hal itu lah, Walikota Palangka Raya membuat Surat Edaran pertanggal 27 Juni 2022, Nomor 750/50/PKUMKP/Dag.1/VI/2022 yang ditujukan kepada Pengelola SPBU untuk melakukan Pengaturan Pembatasan Pembelian BBM Jenis Pertalite dan Biosolar.

Surat Walikota tersebut sebagai tindak lanjut dari surat executive GM Regional Kalimantan PT Pertamina Patra Niaga Nomor 625/PND900000/2022-S3, tanggal 25 April 2022 perihal penetapan Pertalite sebagai JBKP (Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan) dan Informasi Penyaluran Pertalite (JBKP) dan Biosolar (JBT), dalam rangka pengaturan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) sehingga tepat sasaran dan sesuai peruntukkannya, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pengisian kendaraan bermotor roda 4 (empat) maximal Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah).

2. Pengisian kendaraan bermotor roda 2 (dua) maximal Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah).

3. Tidak diperbolehkan melayani kendaraan bermotor roda 4 (empat) dan roda 2 (dua) yang menggunakan tangki modifikasi serta tidak melayani pembelian dengan jerigen/drum yang digunakan untuk diperjual belikan kembali (pengecer), namun masih dapat diperbolehkan untuk sektor pertanian dan perikanan dengan syarat melampirkan rekomendasi perangkat daerah terkait.

4. Kendaraan dinas plat merah tidak boleh melakukan pengisian BBM Pertalite (JBKP) dan Biosolar (JBT), kecuali ambulance, mobil jenasah dan kendaraan pengangkut sampah milik Pemerintah Daerah

5. Tidak diperkenankan melayani pembelian secara berulang-ulang bagi kendaraan bermotor roda 4 (empat) dan roda 2 (dua).

Surat Walikota tersebut juga disampaikan kepada Wakil Walikota Palangka Raya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya, Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Tengah, Inspektur Kota Palangka Raya, dan Kepala PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Kalimantan Tengah di Palangka Raya. (Perdi/MN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *