MAHARATINEWS, Palangka Raya – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di DPRD Kalimantan Tengah mengungkap fakta penting. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengakui sempat menggunakan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) untuk menutupi kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Fakta tersebut disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Tengah, Syayuti, dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Senin (6/7/2026).
Menurut Syayuti, penggunaan dana tersebut dilakukan karena pemerintah harus segera menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada empat OPD, yakni Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan.
“Karena tagihan sudah jatuh tempo, untuk sementara digunakan dana DBH-DR guna memenuhi kewajiban tersebut. Namun tentu ada konsekuensinya, dana itu menjadi kewajiban pemerintah untuk dikembalikan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menegaskan langkah tersebut bukan berarti dana reboisasi dialihkan secara permanen, melainkan bersifat sementara demi menjaga kelancaran pembayaran kewajiban pemerintah daerah.
Syayuti menjelaskan, Pemprov telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengembalikan dana tersebut. Di antaranya melalui pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), peningkatan pendapatan asli daerah, hingga menunggu pencairan dana kurang bayar dari pemerintah pusat.
“Prioritas kami tetap menyelesaikan kewajiban daerah terlebih dahulu, termasuk utang dan belanja wajib seperti pembayaran gaji pegawai. Setelah itu baru mengoptimalkan program-program pembangunan,” katanya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng, Anang Dirjo, mengatakan pembahasan Raperda merupakan tindak lanjut setelah laporan keuangan daerah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
“Apabila masih ada substansi yang memerlukan penjelasan lebih rinci, organisasi perangkat daerah terkait siap memberikan klarifikasi kepada DPRD,” jelas Anang.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman sebelum Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyusun rekomendasi akhir. Hasil pembahasan Pansus nantinya akan menjadi dasar penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. (mnc-red)

