MAHARATINEWS, Palangka Raya – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah resmi menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (25/6/2026).
Naskah Raperda diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Tengah, Riska Agustin, dari Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, yang mewakili Gubernur Kalimantan Tengah dalam penyampaian nota pengantar.
Rapat paripurna tersebut menjadi tahapan penting dalam mekanisme pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Usai menerima dokumen Raperda, Riska Agustin menegaskan bahwa DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dan pembahasan secara objektif terhadap seluruh substansi pertanggungjawaban anggaran yang diajukan pemerintah daerah.
“Raperda ini akan kami pelajari secara menyeluruh sesuai mekanisme yang berlaku. DPRD memiliki tanggung jawab memastikan setiap pelaksanaan anggaran daerah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” ujar Riska.
Menurutnya, raihan opini WTP yang kembali diperoleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah merupakan capaian positif yang patut diapresiasi. Namun, ia menegaskan bahwa opini tersebut juga harus diikuti dengan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan serta efektivitas penggunaan anggaran.
“Prestasi mempertahankan opini WTP merupakan modal yang baik. Namun yang tidak kalah penting adalah bagaimana setiap program yang dibiayai APBD benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan daerah,” katanya.
Riska menjelaskan, setelah penyerahan Raperda, DPRD akan melanjutkan pembahasan melalui tahapan sesuai tata tertib, termasuk pendalaman materi bersama alat kelengkapan dewan sebelum nantinya diputuskan dalam rapat paripurna.
Ia berharap proses pembahasan berlangsung konstruktif dengan mengedepankan prinsip kemitraan antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, sinergi kedua lembaga menjadi faktor penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
DPRD Kalimantan Tengah berkomitmen mengawal proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 secara profesional sehingga menghasilkan keputusan yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di Bumi Tambun Bungai. (mnc-neha)

