Terimakasih
Sempatkanlah untuk klik iklan, karena itu gratis...!

Pemerintah Resmi Batasi Ekspor Batubara Mulai 1 Juni

Pemerintah Resmi Batasi Ekspor Batubara Mulai 1 Juni
Foto: Ilustrasi.

MAHARATINEWS, Jakarta – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan pembatasan ekspor batubara sebagai bagian dari upaya memperkuat pengendalian perdagangan komoditas sumber daya alam strategis. Kebijakan tersebut sekaligus memberikan kewenangan lebih luas kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengawasi seluruh proses ekspor batubara dari Indonesia.

Langkah itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 31/MK/BC/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Juni 2026. Regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan pengawasan terhadap ketentuan pembatasan ekspor batubara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026.

Melalui aturan baru ini, pemerintah menetapkan sejumlah komoditas batubara yang masuk dalam kategori barang dengan pembatasan ekspor. Jenis komoditas tersebut meliputi antrasit, batubara untuk bahan bakar, berbagai jenis batubara lainnya, lignit, hingga gambut dalam berbagai bentuk.

Setiap perusahaan yang ingin mengekspor komoditas tersebut diwajibkan memenuhi persyaratan administratif berupa kepemilikan status Eksportir Terdaftar (ET) Batubara atau Surat Keterangan sesuai ketentuan. Selain itu, seluruh kegiatan ekspor harus dilengkapi Laporan Surveyor (LS) sebagai bukti pemenuhan standar yang ditetapkan pemerintah.

Pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap ekspor langsung melalui pelabuhan, tetapi juga mencakup pengeluaran batubara dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang ditujukan ke luar daerah pabean.

Kementerian Keuangan menyebut penerbitan KMK ini merupakan tindak lanjut atas kebijakan Kementerian Perdagangan terkait pengaturan ekspor komoditas strategis. Dengan demikian, seluruh mekanisme pengawasan larangan dan pembatasan (lartas) kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

Bersamaan dengan berlakunya aturan baru, pemerintah juga mencabut ketentuan sebelumnya yang masih mengacu pada Permendag Nomor 23 Tahun 2023. Seluruh tata kelola ekspor batubara kini sepenuhnya mengikuti Permendag Nomor 15 Tahun 2026.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, memperkuat pengawasan ekspor, serta memastikan pengelolaan batubara sebagai komoditas strategis nasional berlangsung lebih tertib, transparan, dan akuntabel. (mnc-red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *